Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Madura merupakan unit struktural yang berperan vital dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan program studi, Unit Penjamin Mutu Program Studi adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan. Unit ini beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip manajemen mutu yang mengutamakan peningkatan berkelanjutan (continuous improvement) dalam semua aspek penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
ALUR DAN URAIAN TUGAS UPM
a. Tugas Ketua Prodi dalam alur kendali mutu di tingkat prodi:
1) Bertanggung jawab atas terjaminnya Mutu Akademik Prodi;
2) Melaksanakan/menindaklanjuti laporan Audit Mutu tingkat Prodi termasuk permintaan tindakan koreksi;
3) Melakukan koordinasi tindak lanjut atas permintaan tindakan koreksi;
4) Membuat keputusan dalam batas kewenangannya; serta
5) Memobilisasi sumber daya Prodi untuk melaksanakan keputusan tersebut.
b. Deskripsi kerja UPM:
1) Menyusun dokumen mutu (Kebijakan Mutu, Standar Mutu, dan Manual Mutu) Prodi;
2) Menyusun Standar Operasional Prosedur;
3) Menyusun instrumen monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen;
4) Menyusun angket kepuasan layanan kepada mahasiswa;
5) Melaksanakan monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen;
6) Menganalisis hasil monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen;
7) Membuat laporan monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen;
8) Melaporkan hasil laporan kepada ketua GPM dan Dekan Fakultas;
9) Melaksanakan monitoring dan evaluasi di fakultas bersama GPM Fakultas;
10) Berkoordinasi dengan LPM IAIN Madura dan GPM Fakultas dalam melaksanakan monitoring yang diselenggarakan oleh LPM.
c. Deskripsi kerja Ketua UPM:
1) Menyusun dokumen mutu, instrumen monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen, Standar Operasional Prosedur, serta angket kepuasan layanan kepada mahasiswa;
2) Melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota tim UPM;
3) Bertanggung jawab terhadap kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh UPM;
d. Deskripsi kerja Sekretaris UPM:
1) Membantu kedua dalam menyusun dokumen mutu, instrumen monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen, Standar Operasional Prosedur, serta angket kepuasan layanan kepada mahasiswa;
2) Membantu ketua dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota tim UPM;
3) Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan UPM;
4) Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan;
5) Membantu ketua dalam menyiapkan kelengkapan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh UPM;
6) Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh UPM.
e. Deskripsi kerja Anggota UPM:
1) Membantu ketua dalam menyusun dokumen mutu, instrumen monitoring perkuliahan dan evaluasi kinerja dosen, Standar Operasional Prosedur, serta angket kepuasan layanan kepada mahasiswa;
2) Bertanggung jawab mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam sistem penjaminan mutu seperti yang ditugaskan ketua unit;
3) Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi kegiatan harian dan notulensi rapat UPM;
4) Membantu pengelolaan database UPM;
5) Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh UPM.
Struktur Organisasi Unit Penjamin Mutu